SELAMAT DATANG DI BLOG MTsN 1 MURUNG RAYA. Alamat sekolah : Jl. KH.Ahmad Dahlan No.03 Kec.Murung Kab. Murung Raya 73911. email :mtsnmurung@gmail.com

Search This Blog

Monday, November 7, 2016

Siswa Belum Cukup Umur Dilarang Mengendarai Ranmor

Siswa yang belum berusia 17 tahun dilarang mengendarai kendaraan bermotor. Untuk menegakkan aturan tersebut, Satlantas Polres Murung Raya bakal menggelar Operasi Zebra.
Kala melakukan sosialisasi Operasi Zebra di MTsN Murung, KBO Satlantas Polres Murung Raya Aipda Indra mengatakan, pelajar SMP/MTs yang masih berusia di bawah 17 tahun berdasarkan undang-undang tidak diperbolehkan mengendari sepeda motor. Polres Murung Raya sendiri akan melakukan Operasi Zebra untuk memastikan kepatuhan atas aturan lalu lintas.

"Kami berharap tidak ada lagi pelajar SMP/MTs yang menggunakan kendaraan roda dua ke sekolah," kata Aipda Indra, Senin (7/11).
Target pada Operasi Zebra kali ini adalah pengendara yang tidak mengenakan helm dan tidak memiliki surat kelengkapan berkendara. Sanksinya pun bervariasi tergantung pelanggaran yang dilakukan.
Wakamad Sarpras MTsN Murung, Lisnor A'en menyatakan dukungannya larangan tersebut. Dia yakin, hal itu demi menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar..

"MTsN Murung sangat sependapat dengan pihak kepolisian untuk mendegakkan larangan bagi pelajar SMP/MTs untuk tidak mengendarai sepeda motor ke madrasah. Kami akan terus mensosialisasikan larangan itu kepada para siswa dan orang tua siswa," kata Lisnor.
Dia berharap upaya Satlantas Polres Murung Raya bisa mendapatkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Selain berbahaya bagi siswa, berkendara tanpa surat menyurat dan dengan cara yang ugal-ugalan juga akan membayakan orang lain.
"Orang tua siswa kami harap bisa mengawasi dan melarang anak-anaknya yang belum cukup umar agar tidak mengendarai sepeda motor atau mobil," bebernya.

No comments:

Post a Comment