Kala
melakukan sosialisasi Operasi Zebra di MTsN Murung, KBO Satlantas
Polres Murung Raya Aipda Indra mengatakan, pelajar SMP/MTs yang masih
berusia di bawah 17 tahun berdasarkan undang-undang tidak diperbolehkan
mengendari sepeda motor. Polres Murung Raya sendiri akan melakukan
Operasi Zebra untuk memastikan kepatuhan atas aturan lalu lintas.
"Kami berharap tidak ada lagi pelajar SMP/MTs yang menggunakan kendaraan roda dua ke sekolah," kata Aipda Indra, Senin (7/11).
Target
pada Operasi Zebra kali ini adalah pengendara yang tidak mengenakan
helm dan tidak memiliki surat kelengkapan berkendara. Sanksinya pun
bervariasi tergantung pelanggaran yang dilakukan.
Wakamad
Sarpras MTsN Murung, Lisnor A'en menyatakan dukungannya larangan
tersebut. Dia yakin, hal itu demi menekan angka kecelakaan lalu lintas
di kalangan pelajar..
"MTsN Murung
sangat sependapat dengan pihak kepolisian untuk mendegakkan larangan
bagi pelajar SMP/MTs untuk tidak mengendarai sepeda motor ke madrasah.
Kami akan terus mensosialisasikan larangan itu kepada para siswa dan
orang tua siswa," kata Lisnor.
Dia
berharap upaya Satlantas Polres Murung Raya bisa mendapatkan dukungan
seluruh elemen masyarakat. Selain berbahaya bagi siswa, berkendara tanpa
surat menyurat dan dengan cara yang ugal-ugalan juga akan membayakan
orang lain.
"Orang tua siswa kami
harap bisa mengawasi dan melarang anak-anaknya yang belum cukup umar
agar tidak mengendarai sepeda motor atau mobil," bebernya.
No comments:
Post a Comment